Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Rahasia Milik Pasutri di Medan

Medan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar clandestine lab atau labolatorium rahasia ekstasi di salah satu rumah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik lab turut ditangkap.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan lab narkoba itu berada di salah satu rumah di Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area. Lab narkoba tersebut berada di salah satu kamar di lantai tiga rumah itu.

“Kami jajaran Bareskrim bekerjasama dengan Polda Sumut, bea cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Bea cukai Sumut berhasil membongkar clandestine laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai, dengan pembuat dan juga yang mengedarkan,” kata Brigjen Mukti saat konferensi pers di Medan, Kamis (13/6/2024).

Mukti mengatakan pengungkapan itu merupakan pengembangan lab narkoba rahasia yang ditemukan di Sunter Jakarta Utara dan di Bali. Dia menyebut ekstasi yang diproduksi oleh para pelaku itu memiliki kandungan mephedrone.

Adapun para pelaku yang ditangkap, yakni HK (pemilik lab), DK (istri HK), SS (pemesan alat cetak dan pemasaran), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi). Ada dua orang pelaku lagi yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tersangka adalah HK, pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi. DK, adalah perempuan yang membantu di laboratorium atau istrinya,” sebutnya.

Jendral bintang satu itu mengatakan bahan baku pembuatan ekstasi ini dibeli para pelaku dari Cina, jika bahan baku tersebut tidak ada di Indonesia. Barang itu dibeli melalui marketplace.

“Barang dan bahan baku dibeli dengan mudah melalui market place. Contohnya dia beli dari China, jika tidak ada di Indonesia,” kata Mukti.

Adapun barang bukti yang diamankan dari lab itu, yakni ekstasi 635 butir, serbuk mephedrone seberat 532 gram, bahan kimia cair 218 liter, bahan kimia padat 8,96 kg, alat cetak ekstasi dan berbagai jenis bahan kimia dan peralatan lab narkoba itu.

Atas perbuatannya, kata Mukti, para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana mengatakan target pemasaran ekstasi ini adalah diskotek. Tempat hiburan malam yang sejauh ini terdeteksi memesan ekstasi dari lab tersebut berada di Kota Medan dan Pematangsiantar.

“Ada yang dilakukan oleh tersangka beserta istrinya dan yang luar biasa, target pemasarannya dari pada para pelaku ini adalah beberapa tempat hiburan di Sumut. Yang sudah diamankan tadi ternyata beredar di Kota Pematangsiantar di salah satu tempat hiburan di sana dan ada juga di Medan,” kata Rony.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, kata Rony, ekstasi itu tidak hanya diedarkan di tempat hiburan di kota-kota besar, tetapi juga di tempat hiburan di daerah terpencil. Pihaknya tengah menyisir diskotek-diskotek yang memasok ekstasi dari lab tersebut.

Tinggalkan komentar